Pjs Bupati Berau Tegaskan Kenikan Tarif di RSUD Dr Abdul Rifai Tidak Ada Kaitan Dengan Inflasi

img

POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Berau, Sufian Agus menegaskan bahwasanya kenaikan tarif RSUD Dr Abdul Rifai Berau sudah sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Restribusi Daerahnya.

 

“Jadi masyarakat tidak perlu merasa terbebani,  apalagi dikaitkan dengan kenaikan inflasi terjadi salah satu sektornya adalah di pelayanan kesehatan, itu tidak benar,” Sufian Agus menegaskan baru-baru ini.

 

Dengan keberadaan Pemerintah memiliki program BPJS gratis setiap tahun,  dan telah berjalan sekitar 2 tahun terakhir, dapat dipastikan masyarakat kan tidak terbebani dengan biaya itu.  

 

“Pasalnya ditanggung oleh BPJS secara menyeluruh, saya harap untuk masyarakat jangan merasa terbebani dan membenarkan berita yang beredar, pemerintah kita telah menganggarkan Miliaran  Rupiah untuk pengobatan," tegasnya.

 

Saat di konfirmasi terkait soal kenaikan tarif, Humas RSUD Dr Abdul Rivai, Dani Apriat Maja menyampaikan klarifikasi terkait penyesuaian tarif layanan kesehatan di rumah sakit plat merah tersebut. Menurutnya kenaikan tersebut masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Dikatakan Dani, penyesuaian tarif dilakukan setelah melalui penelitian dan pembahasan sejak tahun 2021 lalu. Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan melibatkan konsultan independen ternama, dr Tri Muhammad Hani MARS. Menurut pihak RSUD, penyesuaian tarif ini tak terlepas dari kebutuhan untuk mengimbangi perubahan harga sejak terakhir kali tarif layanan di RSUD dr Abdul Rivai disesuaikan pada tahun 2009.

 

 

”Penyesuaian tarif ini tentu akan berdampak kepada penyesuaian harga, di mana Tarif lama masih menggunakan harga ditahun 2009, sementara saat kami sedang menyusun bersama konsultan saat itu harga sudah berubah jauh, baik bahan habis pakai medis, obat-obatan dan operasional lainnya,” jelasnya, Selasa (12/11/2024).

 

Dengan demikian, harga lama yang masih mengacu pada tarif 2009 perlu disesuaikan agar dapat menutupi biaya yang terus meningkat. Disamping Terkait dengan klaim penyesuaian tarif hingga 300 persen, angka tersebut perlu dibahas lebih lanjut. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif tidak bersifat merata 300 persen di semua layanan.

“Sebagai contoh, pemeriksaan dokter spesialis di ruang rawat inap yang sebelumnya dikenakan tarif 64.000 rupiah, kini mengalami kenaikan menjadi 87.500 rupiah atau tersesuaikan sekitar 37 persen. Meskipun ada layanan yang mengalami kenaikan lebih dari 100 persen, pihak rumah sakit memastikan bahwa seluruh perhitungan dilakukan oleh konsultan yang berkompeten sesuai dengan unit cost dan perhitungan lainnya sesuai keilmuan rekanan dan RSUD tidak memiliki intervensi terhadap hasil perhitungan tersebut. ,” terangnya. (sep/FN/Advetorial)